
KBLI 2025 Badan Pusat Statistik
Dalam rangka penyesuaian klasifikasi kegiatan usaha nasional serta peningkatan kualitas data perizinan berusaha, Pemerintah telah menerapkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025 pada Sistem Online Single Submission (OSS) mulai 15 Juni 2026.
Penerapan KBLI 2025 ini menggantikan penggunaan klasifikasi sebelumnya dan menjadi acuan resmi dalam proses pendaftaran, perubahan, serta pengembangan kegiatan usaha melalui sistem OSS.
KBLI 2025 disusun untuk menyesuaikan perkembangan dunia usaha, transformasi digital, serta munculnya berbagai model bisnis dan sektor ekonomi baru. Dengan penerapan ini, diharapkan klasifikasi kegiatan usaha menjadi lebih akurat, relevan, dan sesuai dengan kondisi ekonomi terkini.
Sehubungan dengan pemberlakuan KBLI 2025, pelaku usaha perlu memperhatikan hal-hal berikut:
Pelaku usaha dapat:
Dokumen resmi KBLI 2025 dapat diunduh melalui situs Badan Pusat Statistik (BPS) atau sumber resmi pemerintah lainnya. Pelaku usaha diharapkan segera memahami perubahan yang berlaku guna memastikan kelancaran proses perizinan dan administrasi usaha.
Demikian pengumuman ini disampaikan untuk menjadi perhatian seluruh pelaku usaha dan pemangku kepentingan terkait.