Pemberlakuan KBLI 2025 pada Sistem OSS

KBLI 2025 Badan Pusat Statistik

Dalam rangka penyesuaian klasifikasi kegiatan usaha nasional serta peningkatan kualitas data perizinan berusaha, Pemerintah telah menerapkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025 pada Sistem Online Single Submission (OSS) mulai 15 Juni 2026.

Penerapan KBLI 2025 ini menggantikan penggunaan klasifikasi sebelumnya dan menjadi acuan resmi dalam proses pendaftaran, perubahan, serta pengembangan kegiatan usaha melalui sistem OSS.

Tujuan Penerapan KBLI 2025

KBLI 2025 disusun untuk menyesuaikan perkembangan dunia usaha, transformasi digital, serta munculnya berbagai model bisnis dan sektor ekonomi baru. Dengan penerapan ini, diharapkan klasifikasi kegiatan usaha menjadi lebih akurat, relevan, dan sesuai dengan kondisi ekonomi terkini.

Dampak bagi Pelaku Usaha

Sehubungan dengan pemberlakuan KBLI 2025, pelaku usaha perlu memperhatikan hal-hal berikut:

  1. Permohonan baru yang diajukan melalui OSS sejak 15 Juni 2026 akan menggunakan referensi KBLI 2025.
  2. Pelaku usaha yang telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) disarankan untuk melakukan pengecekan kesesuaian kode KBLI yang tercantum pada data perusahaannya.
  3. Dalam hal terdapat perubahan, penggabungan, pemecahan, atau penghapusan kode KBLI, pelaku usaha dapat melakukan penyesuaian data melalui sistem OSS sesuai ketentuan yang berlaku,
  4. Penyesuaian KBLI bertujuan untuk memastikan kesesuaian perizinan dan mendukung integrasi data antarinstansi pemerintah.

Langkah yang Perlu Dilakukan

Pelaku usaha dapat:

  • Mengakses portal OSS pada alamat https://oss.go.id.
  • Meninjau kembali kegiatan usaha yang dijalankan dan mencocokkannya dengan kode KBLI 2025.
  • Melakukan pembaruan data usaha apabila diperlukan.
  • Melakukan konversi KBLI 2020 ke KBLI 2025. > Panduan <
  • Berkonsultasi dengan instansi pembina atau Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) setempat apabila memerlukan pendampingan.

Informasi Lebih Lanjut

Dokumen resmi KBLI 2025 dapat diunduh melalui situs Badan Pusat Statistik (BPS) atau sumber resmi pemerintah lainnya. Pelaku usaha diharapkan segera memahami perubahan yang berlaku guna memastikan kelancaran proses perizinan dan administrasi usaha.

Demikian pengumuman ini disampaikan untuk menjadi perhatian seluruh pelaku usaha dan pemangku kepentingan terkait.


LINK TERKAIT