Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas Dinas Penanaman Modal, Koperasi, UKM dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu:

Membantu Bupati dalam melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang Penanaman Modal, Koperasi Usaha Kecil Dan Menengah Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.

Fungsi Dinas Penanaman Modal, Koperasi, UKM dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu:

  1. Perumusan program kerja di bidang Penanaman Modal, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
  2. Perumusan kebijakan di bidang Penanaman Modal, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
  3. Pelaksanaan kebijakan di bidang Penanaman Modal, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
  4. Penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang Penanaman Modal, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
  5. Pengoordinasian dan pembinaan teknis di bidang Penanaman Modal, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
  6. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang Penanaman Modal, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
  7. Pelaksanaan administrasi dinas di bidang Penanaman Modal, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
  8. Pelaksanaan reformasi birokrasi, Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), dan pelayanan publik di lingkungan Dinas 
  9. Pelaksanaan fungsi lain dan tugas pembantuan yang diberikan oleh Bupati di bidang Penanaman Modal, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu sesuai dengan Ketentuan Perundang-undangan.



LINK TERKAIT