NIK yang terdapat di setiap KTP-el adalah identitas yang unik, tunggal, dan tidak berubah seumur hidup. “Seseorang yang pindah kemana pun NIK-nya tetap sama, walaupun alamatnya berubah. Perubahan alamat dan perubahan elemen data lainnya, seperti status perkawinan dan pekerjaan, harus dilaporkan kepada Dinas Dukcapil setempat,” tegas Prof. Zudan.
Kapan akan dilakukan asistensi untuk semua perangkat desa?
Tangal 17 Agustus mendatang