
Tim Pengawas DPMPTSP Kabupaten Mempawah mengimbau seluruh pelaku usaha yang terkena SP untuk segera menyampaikan LKPM Triwulan III Tahun 2026 melalui situs oss.go.id sebelum batas akhir tanggal 10 Oktober 2026 guna menjaga ketertiban administrasi dan iklim investasi.
Kabupaten Mempawah, 28 September 2026 – Ada beberapa pelaku usaha di Kabupaten Mempawah resmi menerima Surat Peringatan (SP) yang diterbitkan secara otomatis oleh sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) karena tidak melaksanakan kewajiban pelaporan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM). SP tersebut terbit otomatis setelah sistem mendeteksi pelaku usaha tidak menyampaikan LKPM selama 3 periode berturut-turut. Peringatan ini muncul langsung di akun OSS masing-masing pelaku usaha dan dapat dilihat pada menu Notifikasi dan Pengawasan.
Kepala Bidang Pengendalian dan Pengawasan Bidang Penanaman Modal Kabupaten Mempawah, H. Juniardi, SP. M.Sc, membenarkan hal tersebut. Menurutnya, mekanisme peringatan di OSS kini berjalan secara otomatis dan berjenjang, mulai dari SP 1, SP 2 hingga SP 3. Jadi bukan DPMPTSP Kabupaten yang menerbitkan manual. Sistem OSS dari Kementerian Investasi/BKPM yang membaca. Jika pelaku usaha dengan nilai investasi di atas Rp 500 Juta tidak lapor LKPM Triwulan I, sistem kasih SP 1. Tidak lapor lagi Triwulan II, naik SP 2. Sampai Triwulan III masih tidak lapor, sistem otomatis naikkan ke SP.
PT. Pesona Bumi Khatulistiwa tercatat sebagai salah satu perusahaan yang terkena Surat Peringatan (SP) yang diterbitkan secara otomatis oleh sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) karena belum menyampaikan kewajiban Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM). Berdasarkan data monitoring DPMPTSP Kabupaten Mempawah melalui sistem OSS per 28 September 2026, PT. Pesona Bumi Khatulistiwa yang bergerak di bidang Aktivitas Hiburan Rekreas tersebut belum melakukan pelaporan LKPM selama 2 periode berturut-turut, yakni Triwulan I, dan II Tahun 2026.
Tim Pengawas DPMPTSP Kabupaten Mempawah mengimbau pelaku usaha yang sudah mendapatkan SP 1, 2 maupun 3 agar segera melakukan pelaporan LKPM Triwulan III Tahun 2026 sebelum batas akhir 10 Oktober 2026. Pelaporan dilakukan melalui oss.go.id dengan menggunakan hak akses masing-masing. Tim Pengawas DPMPTSP menegaskan, pengawasan melalui OSS ini bertujuan untuk mendorong pelaku usaha agar tertib administrasi sebagai bagian dari peningkatan iklim investasi di Kabupaten Mempawah. SALAM PEJUANG INVESTASI.!