
Dalam upaya Penyelesaian Piutang Layanan Prima bagi Masyarakat (LAPIM) Kabupaten Pontianak tahun 2003-2005, Kepala Bidang Koperasi dan UKM beserta staff menyerahkan persyaratan penghapusan piutang sebanyak 10 berkas Koperasi yang saat ini keberadaannya di Kabupaten Kubu Raya ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pontianak. Hal ini bertujuan untuk melakukan penghapusan piutang yang saat ini masih tercatat sebagai piutang di Kabupaten Mempawah
Dalam upaya mewujudkan tertib administrasi keuangan daerah, Kepala Bidang Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) beserta jajaran staf secara resmi menyerahkan persyaratan dokumen penghapusan piutang ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pontianak pada Kamis (3/9/2026).
Langkah penyerahan berkas ini merupakan bagian dari percepatan Penyelesaian Piutang program Layanan Prima bagi Masyarakat (LAPIM) peninggalan eks-Kabupaten Pontianak yang digulirkan pada periode tahun 2003 hingga 2005 silam.
Secara rinci, terdapat 10 berkas koperasi yang diserahkan ke KPKNL dalam agenda kali ini. Kesepuluh koperasi tersebut saat ini secara domisili dan operasional telah berada di wilayah administratif Kabupaten Kubu Raya (hasil pemekaran). Namun demikian, beban piutang dari masa lalu tersebut hingga kini masih tercatat di dalam neraca keuangan Pemerintah Kabupaten Mempawah.
Penyerahan dokumen kelengkapan ini menjadi tahapan krusial dan bertujuan utama untuk menghapusbukukan piutang yang sudah berlarut-larut tersebut secara sah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui sinergi dan koordinasi yang baik dengan KPKNL Pontianak, diharapkan proses verifikasi dan penghapusan piutang ke-10 koperasi ini dapat segera diterbitkan legalitasnya. Hal ini tidak hanya akan menyelesaikan beban warisan administrasi masa lalu, tetapi juga akan membuat laporan neraca keuangan Pemerintah Kabupaten Mempawah menjadi lebih sehat, transparan, dan akuntabel di masa mendatang.