
Dalam upaya menyelesaikan Program Dana Bergulir layanan Prima Untuk Masyarakat (LAPIM) tahun 2003 s.d 2005 Kabupaten Pontianak yang saat ini menjadi Kabupaten Kubu Raya, Kepala Bidang Koperasi dan UKM beserta jajaran bersama Tim Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Kota Pontianak melakukan kunjungan kerja sekaligus koordinasi mengenai persyaratan administrasi.
Mempawah, 5 Agustus 2026. Dalam upaya mencari solusi penyelesaian piutang macet pada Program Dana Bergulir Layanan Prima Untuk Masyarakat (LAPIM) tahun 2003 hingga 2005, Kepala Bidang Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) beserta jajaran melakukan kunjungan kerja sekaligus koordinasi dengan Tim Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kota Pontianak pada Rabu (5/8/2026).
Program dana bergulir tersebut awalnya disalurkan pada masa pemerintahan Kabupaten Pontianak. Namun, seiring dengan pemekaran wilayah, wilayah sasaran program tersebut saat ini masuk ke dalam wilayah administratif Kabupaten Kubu Raya. Kunjungan kerja dan koordinasi ini difokuskan pada pembahasan kelengkapan persyaratan administrasi guna menyelesaikan permasalahan piutang yang telah berusia lebih dari dua dekade tersebut. Mengingat kondisi di lapangan, pemerintah daerah berencana mengubah status piutang yang saat ini masih berstatus "aktif" menjadi Piutang Negara Sementara Belum Dapat Ditagih (PSBDT).
PSBDT merupakan status resmi yang diberikan oleh negara ketika sisa utang kepada negara sudah diupayakan penagihannya, namun terbukti belum bisa ditagih secara maksimal.
Dari hasil pemetaan dan koordinasi bersama KPKNL Kota Pontianak, terdapat belasan koperasi yang menjadi fokus penyelesaian dalam tahap ini. Berikut adalah rincian tindak lanjutnya: Jumlah Target: Sebanyak 11 Koperasi. Wilayah: Seluruh target saat ini berada di wilayah administratif Kabupaten Kubu Raya. Tindak Lanjut: Kesebelas koperasi tersebut akan secara resmi diusulkan ke KPKNL untuk mendapatkan penetapan status PSBDT.
Langkah strategis penetapan status PSBDT ini diharapkan dapat menjadi solusi konkret dan bentuk tertib administrasi untuk mengurai permasalahan piutang macet yang telah berlangsung sejak tahun 2003 silam. Ke depannya, penyelesaian ini diharapkan mampu menyehatkan kembali pencatatan neraca keuangan daerah, khususnya yang berkaitan dengan pembinaan Koperasi dan UKM di Kabupaten Kubu Raya.