Pengawasan Kepatuhan Pelaku Usaha Terhadap Peraturan Penanaman Modal di Kabupaten Mempawah

Pengawasan Kepatuhan Pelaku Usaha Terhadap Peraturan Penanaman Modal di PT Pelindo, Pelabuhan Kijing

Dalam rangka mewujudkan tertib administrasi dan kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan penanaman modal, Hari ini Kamis, 23 Juli 2026 telah dilaksanakan monitoring terhadap salah satu Perusahaan yang ada di Kecamatan Sungai Kunyit untuk penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal / LKPM melalui sistem OSS.

Berdasarkan hasil pemantauan data pada sistem OSS, masih terdapat beberapa perusahaan yang belum melakukan update data LKPM. Salah satunya yaitu PT. Pelabuhan Indonesia (PT. Pelindo).  Hal tersebut belum sesuai dengan ketentuan Pasal 5 Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Padahal, LKPM merupakan instrumen penting sebagai bahan evaluasi realisasi investasi, penyerapan tenaga kerja, serta perumusan kebijakan penanaman modal di daerah. Melalui kegiatan monitoring ini dilaksanakan sebagai Upaya pembinaan kepada pelaku usaha dan kami mengajak seluruh pelaku usaha untuk segera melakukan update LKPM sesuai data realisasi di lapangan.

Hal ini bertujuan agar data investasi yang tercatat lebih akurat dan dapat mendukung iklim investasi yang kondusif. Diharapkan dengan adanya kegiatan pengawasan ini, tingkat kepatuhan pelaku usaha dalam pelaporan LKPM dapat meningkat, sehingga data investasi di Kabupaten Mempawah menjadi lebih akuntabel dan dapat digunakan untuk perencanaan pembangunan daerah. Dan tidak lupa Tim Dinas DPMKUKMPTSP Kabupaten Mempawah juga berpesan kepada pelaku usaha untuk siap memberikan asistensi apabila terdapat kendala dalam pengisian LKPM di OSS. SALAM PEJUANG INVESTASI!


LINK TERKAIT