JF Penata Perizinan DPMKUKMPTSP Menjadi Narasumber Penyuluhan Keamanan Pangan, Sosialisasikan Penerbitan SPP-IRT Melalui OSS-RBA

JF Penata Perizinan Ahli Muda DPMKUKMPTSP Kabupaten Mempawah, Freddy Hernawan, S.Kom, menghadiri undangan dari Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DISKESPPKB) Kabupaten Mempawah sebagai salah satu narasumber pada kegiatan Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP) bagi pelaku Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) di Kabupaten Mempawah.

Dokumentasi Kegiatan PKP SPP-IRT

Mempawah, 29 Juli 2026 – JF Penata Perizinan Ahli Muda DPMKUKMPTSP Kabupaten Mempawah, Freddy Hernawan, S.Kom, menghadiri undangan dari Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DISKESPPKB) Kabupaten Mempawah sebagai salah satu narasumber pada kegiatan Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP) bagi pelaku Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) di Kabupaten Mempawah.

Kegiatan yang diselenggarakan pada Rabu, 29 Juli 2026 tersebut bertempat di Wisata Nusantara Hotel & Resort, Jalan Gusti Sulung Lelanang, Kabupaten Mempawah. Penyuluhan ini bertujuan meningkatkan pemahaman pelaku usaha mengenai pentingnya keamanan pangan sekaligus memberikan pembekalan terkait pemenuhan persyaratan perizinan berusaha.

Pada kesempatan tersebut, Freddy Hernawan menyampaikan materi mengenai Proses Penerbitan Sertifikat Pemenuhan Komitmen Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) melalui Sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA). Materi yang disampaikan meliputi mekanisme pengajuan perizinan, tahapan pemenuhan komitmen, persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha, hingga proses penerbitan SPP-IRT sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam paparannya juga dijelaskan bahwa penerapan sistem OSS-RBA memberikan kemudahan bagi pelaku usaha untuk mengurus perizinan secara elektronik, lebih transparan, terintegrasi, serta berbasis tingkat risiko kegiatan usaha. Dengan demikian, pelaku usaha diharapkan mampu memenuhi kewajiban perizinannya sekaligus meningkatkan daya saing produk pangan industri rumah tangga.

Melalui kegiatan ini, diharapkan para pelaku usaha Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) di Kabupaten Mempawah semakin memahami pentingnya keamanan pangan dan kepatuhan terhadap ketentuan perizinan berusaha. Sinergi antara DISKESPPKB Kabupaten Mempawah dan DPMKUKMPTSP Kabupaten Mempawah diharapkan dapat terus mendukung terciptanya produk pangan yang aman, bermutu, dan memiliki legalitas usaha yang lengkap sehingga mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat serta memperluas peluang pemasaran produk lokal.


#Perizinan
SHARE :
LINK TERKAIT