
Dinas Penanaman Modal, Koperasi, UKM dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Mempawah menghadiri kegiatan Pembahasan Komisi Dokumen Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL) dan Rencana Pengelolaan Lingkungan serta Rencana Pemantauan Lingkungan (RKL-RPL) atas rencana usaha dan/atau kegiatan Industri Pupuk Buatan Campuran Hara Makro Primer oleh PT Saraswanti Anugerah Indonesia.
Kegiatan Rapat Komisi Dokumen Lingkungan PT. SAI
Pontianak, 24 Februari 2026 — Dinas Penanaman Modal, Koperasi, UKM dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Mempawah menghadiri kegiatan Pembahasan Komisi Dokumen Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL) dan Rencana Pengelolaan Lingkungan serta Rencana Pemantauan Lingkungan (RKL-RPL) atas rencana usaha dan/atau kegiatan Industri Pupuk Buatan Campuran Hara Makro Primer oleh PT Saraswanti Anugerah Indonesia.
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kalimantan Barat tersebut berlangsung di Hotel Maestro, Jalan Sultan Abdurrahman No. 72 Pontianak, mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai.
Pembahasan komisi ini merupakan tahapan lanjutan dalam proses penyempurnaan dokumen lingkungan terhadap rencana pengembangan industri pupuk yang berlokasi di Kelurahan Sungai Dungun, Kecamatan Sungai Kunyit, Kabupaten Mempawah. Forum ini melibatkan unsur pemerintah provinsi dan kabupaten, instansi vertikal, akademisi, tim ahli, organisasi masyarakat, serta perwakilan masyarakat terdampak.
Dalam rapat tersebut, dilakukan pendalaman substansi dokumen ANDAL serta RKL-RPL guna memastikan bahwa rencana kegiatan telah mengakomodasi aspek perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, termasuk pengendalian dampak terhadap komponen fisik, kimia, biologi, sosial, dan ekonomi.
Kehadiran DPMKUKMPTSP Kabupaten Mempawah merupakan bagian dari dukungan terhadap iklim investasi yang berwawasan lingkungan serta memastikan kesesuaian rencana kegiatan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang perizinan berusaha dan lingkungan hidup.
Melalui pembahasan komisi ini diharapkan dokumen lingkungan yang disusun dapat memenuhi prinsip kehati-hatian, transparansi, dan akuntabilitas, sehingga rencana pengembangan industri dapat berjalan selaras dengan kepentingan pembangunan daerah dan kelestarian lingkungan.