
Rapat pembahasan Raperda Perizinan Berusaha bersama antara DPMKUKMPTSP dan Bapemperda DPRD Kabupaten Mempawah
Dalam upaya menciptakan iklim investasi yang kondusif serta memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha, Dinas Penanaman Modal, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMKUKMPTSP) bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Mempawah menggelar rapat koordinasi dan pembahasan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perizinan Berusaha.
Rapat strategis ini dilaksanakan di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Mempawah dan dihadiri oleh jajaran pimpinan DPMKUKMPTSP, Ketua dan Anggota Bapemperda DPRD, serta tim ahli penyusun naskah akademik.
Pembahasan Raperda ini merupakan langkah proaktif Pemerintah Kabupaten Mempawah dalam merespons dinamika regulasi di tingkat pusat, khususnya terkait percepatan dan kemudahan berusaha.
Dalam rapat tersebut, kedua belah pihak secara komprehensif mengkaji pasal demi pasal guna memastikan bahwa regulasi yang diterbitkan nantinya tidak hanya mempermudah investor skala besar, tetapi juga melindungi dan memberdayakan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) lokal.
Beberapa poin krusial yang menjadi fokus pembahasan dalam rapat ini antara lain:
Penyederhanaan Birokrasi: Memangkas alur perizinan yang tumpang tindih agar lebih cepat, transparan, dan terintegrasi secara digital.
Kesesuaian Tata Ruang: Sinkronisasi izin berusaha dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Mempawah.
Pemberdayaan UMKM: Insentif dan kemudahan pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pelaku usaha kecil dan menengah.
Optimalisasi PAD: Penataan retribusi perizinan tertentu yang berpotensi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tanpa memberatkan pelaku usaha.